Kamis, 23 Juni 2016

Pengajuan DUPAK Guru 2016

Hello Historian......

Berikut yang mau mengajukaan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit silahkan di baca ya.....

PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DUPAK
PERIODE KENAIKAN PANGKAT  01 APRIL 2016

1.     Pengajuan DUPAK masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2013 (dinilai dengan aturan lama), diajukan bersamaan dengan masa penilaian mulai 1 Januari 2014 (dinilai dengan aturan baru), berkas usul tersebut dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.     Pengajuan DUPAK disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokertoberdasarkan surat usul dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, dilampirberkas usul lengkap.
TABEL PEMBERKASAN PENGUSULAN DUPAK DAN BUKTI FISIK
BERDASARKAN KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993

DAN PERMENNEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009



KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993
(......sd 31 Desember 2013 )
BERKAS I
PERMENNEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009
( Mulai  01 Januari 2014 )
BERKAS II
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) lama sesuai dengan bukti prestasi kerja guru (bukti fisik) unsur utama dan unsur penunjang
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) baru sesuai Lampiran 1 Peraturan Bersama Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dokumen Umum :
1.Formulir PAK Lama Kosong
    (tidak perlu diisi)

Dokumen Umum :
1.Formulir PAK Baru Kosong ( tidak perlu diisi ) 
    sebagaimana Lampiran V
2.Foto kopi PAK terakhir,
3.Foto kopi SK Pangkat / Jabatan terakhir,
4.Foto kopi Karpeg,
5.Foto kopi Konversi NIP,
6.Foto kopi NUPTK,
7.Penilaian Prestasi Kerja PNS  2 tahun terakhir,
dan seterusnya , lebih detail download link dibawah

Dan berikut adalah contoh berkasnya.....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang tulisan ini.....