Selasa, 19 Juli 2016

Layanan Orientasi Siswa Harusnya Seperti Ini

Hello Historian......


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan secara resmi menggantikan masa orientasi sekolah (MOS) dengan konsep pengenalan lingkungan sekolah. Penggantian itu dilakukan setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
Anies mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang MOS di sekolah belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. “Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa,” kata Anies dalam peraturannya yang diterima Tempo, Jumat, 15 Juli 2016.
Menurut Anies, pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru. Ia juga mengatakan, hal ini bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi yang akan menumbuhkan semangat dan cara belajar efektif. Selain itu, untuk mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lain. Kegiatannya pun harus bersifat mendidik, kreatif, bermanfaat, dan menyenangkan.
Anies mengatakan sekolah harus mendata keadaan diri dan sosial siswa baru melalui formulir pengenalan sekolah yang diisi oleh orang tua atau wali siswa. Dalam formulir tersebut terdapat profil siswa, dari identitas, riwayat kesehatan, potensi bakat, hingga sifat siswa, serta profil orang tua. 

Anies mengatakan pengenalan siswa dilakukan selama tiga hari pada pekan pertama awal tahun ajaran baru yang akan dimulai Senin, 18 Juli 2016. Ia menegaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Namun, jika sekolah berasrama, bisa disesuaikan dengan terlebih dulu melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.
Pada Senin, 11 Juli 2016, Anies mengatakan, meski pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan oleh anggota OSIS, tetap ada larangan. “Mulai tahun ini, harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” kata dia. Ia menambahkan bahwa dalam pengenalan lingkungan sekolah dilarang memungut biaya apa pun terhadap siswa baru.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dapat membantu pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah apabila jumlah guru di sekolah bersangkutan tidak memadai. Namun, Anies dalam peraturannya membatasi sebanyak dua orang anggota OSIS dari setiap kelas yang bisa membantu. Dengan catatan, mereka memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik serta memiliki kemampuan manajerial. 
sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/07/15/079787934/larang-mos-menteri-anies-beri-solusi-pengenalan-sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang tulisan ini.....