Dunia Inovasi

Materi Sejarah

Waktu di tanggal 30 Juni Lebih Lama dari 24 Jam lho....

Hello Historian......


Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/businessinsider.com)
Kelompok ilmuwan ketepatan waktu Paris Observatory dan International Earth Rotation Service (IERS) mengungkap akan ada penambahan waktu yang akan terjadi pada tanggal 30 Juni 2015. Kesimpulan ini sejalan dengan hasil penelitian NASA.
Pada tanggal tersebut, hari akan berakhir bukan pada pukul 23.59.59, melainkan pada 23.59.60. Tanggal 1 Juli 2015 sendiri tetap akan dimulai pada 00.00.00.

Perayaan Ulang Tahun PBB ke-70: “Perayaan” atas Bencana dan Tragedi di Seluruh Dunia, Khususnya Dunia Islam

Hello Historian......
Ribuan tentara bergerak dengan dilengkapi persenjataan militer yang merusak di seluruh dunia untuk rakyat dan negara-negara Muslim apakah itu Irak, Suriah, Libya atau Yaman, dengan restu dan dukungan PBB, organisasi berbahaya yang didirikan oleh Barat. Mereka hanya menjadi duri di mata semua orang yang merindukan kebebasan dari penindasan dan keserakahan negara-negara kapitalis yang mengendalikan kehidupan masyarakat dan ekonomi. Saat tragedi ini terjadi di dunia, PBB merayakan apa yang PBB anggap besar. Namun, umat Islam menganggap tragedi itu amat menyakitkan. Karena itu mereka perlu melakukan refleksi dan meditasi atas situasi yang dialami oleh Negara Islam, yaitu peringatan 70 tahun pendirian PBB.
Liga Bangsa-Bangsa (LBB) hakikatnya diciptakan untuk menjadi pengganti sistem Islam. Sistem Islam telah dibuat oleh Negara Islam (Khilafah) sebagai tradisi internasional di seluruh dunia dan secara konsisten berkuasa hingga lahirnya sistim yang cacat ini. LBB didirikan setelah Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. LBB kemudian menghancurkan, menduduki dan memecah-belah negara Daulah Khilafah Utsmani. LBB kemudian berubah menjadi PBB yang didirikan di atas reruntuhan perang tahun 1945. Diumumkan bahwa tujuan-tujuan utama PBB adalah untuk mencegah perang, menjamin keamanan umum di antara negara-negara, membatasi penyebaran senjata dan penyelesaian sengketa internasional melalui negosiasi dan arbitrase internasional, sebagaimana yang tercantum dalam Piagam.